A. LATAR BELAKANG
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja
manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih
dikenal siapa dia sebenarnya
. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik
. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah : “ suatu
analisa mengenai konsep dasar etika profesi serta penerapannya dalam dunia
kerja”
C.
TUJUAN
Penyusunan
makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan konsep dasar etika
profesi atau ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam dunia kerja yang
digelutinya.
ii
A.PENGERTIAN PROFESI AKUNTAN
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari
pendidikaan srata satu (S1) program studi akuntansi dan telaah memperoleh gelar
profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh
beberapa perguruaan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikaan
Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi institut akuntan Indonesia
(IAI).
Akuntan juga dapat diartikan Sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah
menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatuuniversitas atau perguruan
tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai
praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa
gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Ada
tiga golongan pekerjaan dalam profesi akuntan yaitu :
1. Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),
misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur
Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntansi
Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah
sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi
akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk
memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis
1
B.
PENGERTIAN PROFESI TEKNISI AKUNTANSI
Teknisi
akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan sekolah menengah
kejuruan
(SMK),program
keahlian akuntansi.
C.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Prinsip etika bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998:
31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang
terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sampai sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
2
Prinsip saling
menguntungkan
Prinsip
saling menguntungkan ,menanamkan kesaadaran bahwa berbisnis perlu ditanamkan
prinsip win win solution.artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis
harus di usahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini melandasi
lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan bisnis.
Prinsip intergritas
moral
Prinsip
untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis
yang di ambil.Inti dari Prinsip intergritas moral adalah apa yang di sebut
sebagai the golden rule / kaidah
emas, yaitu : '' perlakuan orang lain sebagai mana anda ingin di perlakukan dan
jangan di lakukan pada orang lain, dan apa yang anda tidak ingin orang lain
perlakukan kepada anda ''
ada
8 prinsip etika profesi akuntan yang di atur dalam kode etik IAI dan di sahkan
pada kongres IAI VIII tahun 1998 yaitu :
a.
Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c.Intergritas
d.Objektifitas
e.Kopetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. prilaku professional
h. standar teknis
b. Kepentingan publik
c.Intergritas
d.Objektifitas
e.Kopetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. prilaku professional
h. standar teknis
D.PRINSIP
IKATAN TEKNISI AKUNTANSI
1.Pengertian
etika profesi
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2.Kode etika profesi teknisi akutansi
kode etik akutansi secara ringkas yaitu:
kopetensi, artinya mempunyai sikap, pengetahuan
dan keterampilan professional untuk bekerja
3
a.
kerahasiaan, artinya menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak menggunakan rahasia yang diketahuinya untuk kepentingan
yang tidak baik
b.
.intergritas artinya memiliki rasa memiliki
terhadap entitas sehingga selalu menjaga nama baik entitas / tidak merugikan
orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil
c.
objektifitas, artinya selalu bekerja dengan
adil dan objektif
d.
resolusi atas konflik artinya mengikuti
kebijakan entitas dalam memecahkan konflik .
e.
demikian pula jika seseorang teknisi akuntansi
bekerja pada kantor akuntan publik maka harusmematuhi etika IAI.:
a. tanggung jawab profesi
b. kepentingan publik
c. integritas
d. objektivitas
e. kompetensi dan kehati hatian profesional
f. kerahasiaan
g.perilaku profesional
h. standar teknis
adapun teknisi akutansi bekerja di bank, ia
harus ikut juga mematuhi kode etik bankir yaitu :
a.patuh dan taat pada ketentuanperundang
undangan yang berlaku
b.melakukan pencatatan yang benar mengenai
segala transaksi yang bertalian dengankegiatan banknya
c.menghindarkan diri dari persaingan tidak
sehat
d.tidak menyalah gunakan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi
e.menghindari diri dari keterlibatan dalam
mengambil keputusan dalam hal terdapat
pertentangan kepentingan
f.menjaga keserasian nasabah dan banknya
g.memperhitungkan dampak merugikan dari setiap
kebijakan yang di terapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan
lingkungan
h.tidak menerima hadiah / imbalan yang
memperkaya diri pribadi maupun keluarganya
i. tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat
merugikan citra profesinya
4
E.
KODE ETIK PROFESI LAIN
1.kode
etik ikatan sekertaris dan administratif ikatan indonesia (ISI)
§ menjungjung tinggi
kehormatan, kemuliaan profesi sekertaris
§ .bertindak jujur dan
sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun
melayani lingkungan dan masyarakat
§ .menjaga kerahasiaan
segala informasi yang di dapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak
mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi
§ Meningkatkan mutu
profesi melalui pendidikan atau melelui kerja sama dengan rekan rekan se
profesi baik dari tingkat nasional maupun internasional.
§ menghormati dan
menghargai reputasi rekan seprofesi, baik di dalam maupun di luar negeri
2.
kode etik apoteker
a.kode
etik dibuat oleh organisasi profesi untuk memberikan pedoman kepada anggotanya
dalam menjalankan profesinya
b.jika
ada pelanggaran kode etik, itu urusan organisasi profesinya, kecuali sudah
menyangkut aspek hukum
c.tujuan
kode etik dan UU punya tujuan sosial yang sama--->merangsang manusia untuk
berbuat baik
d.keputusan
kongrs nasional XVII ISFI No. 007 / kongres / XVII/ 2005 tanggal 18 juni 2005
di bali dan sudah di perbaharui pada kongres XVIII tanggal 18 desember 2009
e.satu
bagian mukadima, 5 bab terdiri dari 15 pasal :
f.bab
I tentang kewajiban umum (8 pasal)
g.bab
II tentang kewajibanterhadap penderita (1 pasal)
h.bab
III kewajiban terhadap teman se jawat (3 pasal)
i.bab
IV kewajiban terhadap sejawad petugas kesehatan lain (2 pasal)
j.bab
V penutup (1 pasal)
k.bab
I kewajiban umum profesi
l.A
bab II : terhadap pasien
m.bab
III : terhadap teman sejawad
n.bab
IV sejawad petugas kesehatan lain
o.bab
V penutup 5
Penutup
Akuntan
adalah orang yang telah lulus dari pendidikaan srata satu (S1) program studi
akuntansi dan telaah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan
profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruaan tinggi yang telah
mendapat izin dari Departemen Pendidikaan Nasional.
Teknisi
akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan sekolah menengah
kejuruan
(SMK),program
keahlian akuntansi. Prinsip-prinsip
etika profesi ikatan akuntan Indonesia adalah: Prinsip otonomi,Prinsip kejujuran,Prinsip keadilan,Prinsip saling menguntungkan dan Prinsip intergritas moral.Prinsip ikatan teknisi akuntan Akuntansi:
1.Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2. kode etika
profesi teknisi akuntansi meliputi: kopetensi,kerahasiaan,.intergritas,objektifitas,
dan resolusi..
Kode etik profesi lain meliputi:
§ menjungjung tinggi
kehormatan, kemuliaan profesi sekertaris
§ .bertindak jujur dan
sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun
melayani lingkungan dan masyarakat
§ .menjaga kerahasiaan
segala informasi yang di dapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak
mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi
6
Daftar
pustaka
Buku etika profesi
HUP
http://jimmy-januar.blogspot.co.id/2010/11/profesi-akuntansi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen
http://dianavia.blogspot.co.id/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html m-roiful.blogspot.com/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
7
ConversionConversion EmoticonEmoticon