Profesi Akuntan dan Profesi teknisi Akuntansi


PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
 Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya
. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik
B.  RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah : “ suatu analisa mengenai konsep dasar etika profesi serta penerapannya dalam dunia kerja”

 C.  TUJUAN
 Penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan konsep dasar etika profesi atau ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya.



                                                                                                                   ii
A.PENGERTIAN PROFESI AKUNTAN
           Akuntan adalah orang yang telah lulus dari pendidikaan srata satu (S1) program studi akuntansi dan telaah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruaan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikaan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi institut akuntan Indonesia (IAI).
Akuntan juga dapat diartikan Sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatuuniversitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Ada tiga golongan pekerjaan dalam profesi akuntan yaitu :
1.      Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.      Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis

1
B. PENGERTIAN PROFESI TEKNISI AKUNTANSI
Teknisi akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan sekolah menengah kejuruan
(SMK),program keahlian akuntansi.

C. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1.       Prinsip etika bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sampai sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                                                                                                2
Prinsip saling menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan ,menanamkan kesaadaran bahwa berbisnis perlu ditanamkan prinsip win win solution.artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus di usahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan bisnis.
Prinsip intergritas moral
Prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang di ambil.Inti dari Prinsip intergritas moral adalah apa yang di sebut sebagai the golden rule / kaidah emas, yaitu : '' perlakuan orang lain sebagai mana anda ingin di perlakukan dan jangan di lakukan pada orang lain, dan apa yang anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada anda ''
ada 8 prinsip etika profesi akuntan yang di atur dalam kode etik IAI dan di sahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 yaitu :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c.Intergritas
d.Objektifitas
e.Kopetensi dan kehati-hatian profesional
f. Kerahasiaan
g. prilaku professional
h. standar teknis


D.PRINSIP IKATAN TEKNISI AKUNTANSI
1.Pengertian etika profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2.Kode etika profesi teknisi akutansi
kode etik akutansi secara ringkas yaitu:
kopetensi, artinya mempunyai sikap, pengetahuan dan keterampilan professional untuk bekerja
                                                                                                                                                3
a.       kerahasiaan, artinya menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan rahasia yang diketahuinya untuk kepentingan yang tidak baik
b.       .intergritas artinya memiliki rasa memiliki terhadap entitas sehingga selalu menjaga nama baik entitas / tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil
c.       objektifitas, artinya selalu bekerja dengan adil dan objektif
d.       resolusi atas konflik artinya mengikuti kebijakan entitas dalam memecahkan konflik .
e.       demikian pula jika seseorang teknisi akuntansi bekerja pada kantor akuntan publik maka harusmematuhi etika IAI.:
a. tanggung jawab profesi
b. kepentingan publik
c. integritas
d. objektivitas
e. kompetensi dan kehati hatian profesional
f. kerahasiaan
g.perilaku profesional
h. standar teknis
adapun teknisi akutansi bekerja di bank, ia harus ikut juga mematuhi kode etik bankir yaitu :
a.patuh dan taat pada ketentuanperundang undangan yang berlaku
b.melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengankegiatan banknya
c.menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat
d.tidak menyalah gunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
e.menghindari diri dari keterlibatan dalam mengambil keputusan dalam hal terdapat
pertentangan kepentingan
f.menjaga keserasian nasabah dan banknya
g.memperhitungkan dampak merugikan dari setiap kebijakan yang di terapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan
h.tidak menerima hadiah / imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya
i. tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya
                                                                                                                   4
E. KODE ETIK PROFESI LAIN
1.kode etik ikatan sekertaris dan administratif ikatan indonesia (ISI)
§  menjungjung tinggi kehormatan, kemuliaan profesi sekertaris
§  .bertindak jujur dan sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan dan masyarakat
§  .menjaga kerahasiaan segala informasi yang di dapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi
§  Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melelui kerja sama dengan rekan rekan se profesi baik dari tingkat nasional maupun internasional.
§  menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi, baik di dalam maupun di luar negeri
2. kode etik apoteker
a.kode etik dibuat oleh organisasi profesi untuk memberikan pedoman kepada anggotanya dalam menjalankan profesinya
b.jika ada pelanggaran kode etik, itu urusan organisasi profesinya, kecuali sudah menyangkut aspek hukum
c.tujuan kode etik dan UU punya tujuan sosial yang sama--->merangsang manusia untuk berbuat baik
d.keputusan kongrs nasional XVII ISFI No. 007 / kongres / XVII/ 2005 tanggal 18 juni 2005 di bali dan sudah di perbaharui pada kongres XVIII tanggal 18 desember 2009
e.satu bagian mukadima, 5 bab terdiri dari 15 pasal :
f.bab I tentang kewajiban umum (8 pasal)
g.bab II tentang kewajibanterhadap penderita (1 pasal)
h.bab III kewajiban terhadap teman se jawat (3 pasal)
i.bab IV kewajiban terhadap sejawad petugas kesehatan lain (2 pasal)
j.bab V penutup (1 pasal)
k.bab I kewajiban umum profesi
l.A bab II : terhadap pasien
m.bab III : terhadap teman sejawad
n.bab IV sejawad petugas kesehatan lain
o.bab V penutup                                                                                                                                  5
Penutup
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari pendidikaan srata satu (S1) program studi akuntansi dan telaah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruaan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikaan Nasional.
Teknisi akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan sekolah menengah kejuruan
(SMK),program keahlian akuntansi. Prinsip-prinsip etika profesi ikatan akuntan Indonesia adalah: Prinsip otonomi,Prinsip kejujuran,Prinsip keadilan,Prinsip saling menguntungkan dan Prinsip intergritas moral.Prinsip ikatan teknisi akuntan Akuntansi:
1.Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
2. kode etika profesi teknisi akuntansi meliputi: kopetensi,kerahasiaan,.intergritas,objektifitas, dan resolusi..
Kode etik profesi lain meliputi:
§  menjungjung tinggi kehormatan, kemuliaan profesi sekertaris
§  .bertindak jujur dan sopan dalam setiap tingkah lakunya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan dan masyarakat
§  .menjaga kerahasiaan segala informasi yang di dapatnya dalam melaksanakan tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan pribadi








6

Daftar pustaka
 Buku etika profesi HUP
http://jimmy-januar.blogspot.co.id/2010/11/profesi-akuntansi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen
http://dianavia.blogspot.co.id/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html m-roiful.blogspot.com/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
                                                                                                                                               




















7
Previous
Next Post »
Thanks for your comment